Senin, 25 November 2013
Les PPM Al-Muqorrobin Memulai Kembali Ajaran Baru
Les PPM Al-Muqorrobin Memulai Kembali Ajaran Baru
Written by:humas
Written on:November 13, 2013
Comments are closed
Tasikmalaya, UPI
Les PPM yang didirikan oleh Mahasiswa UPI Kampus Tasikmalaya, kembali memulai aktivitas seperti biasanya, yaitu keaksaraan, Bimbingan Belajar, Pembudayaan membaca menulis, dan pengembangan bakat talenta musik melalui pembelajaran angklung. Minggu (10/11).
Setelah libur 2 bulan lamanya, siswa-siswi Les PPM sangat merindukan pembelajaran di bimbel gratis ini, sampai-sampai datang ke lokasi sebelum waktu yang ditentukan. Les PPM Al-Muqorrobin sebelumnya telah melepas 97 siswa kelas 6 ( Kelas Pengembangan / Kelas khusus persiapan UN ) dan secara resmi dilepas pada pagelaran seni budaya ke-2 tahun 2013.
Pagelaran Seni Budaya ke-2 yang sukses digelar pada tanggal 22 September 2013, disiarkan secara Live di dua stasiun televisi swasta, yakni di PK TV dan di Priangan TV. Pada acara pagelaran ke-2 ini les PPM Al-Muqorrobin dihadiri oleh rombongan wakil Bupati Tasikmalaya yang diwakili oleh anggota DPRD Komisi 3, Bpk. Drs.H. Erry Purwanto. M.Si , Perwakilan pihak kecamatan Cigalontang, Bpk. Kepala Desa Cidugaleun, para pembina Les PPM, Ketua Yayasan Al-Muqorrobin, dan para tokoh masyarakat dari berbagai desa. Acara pagelaran seni budaya ini juga dihadiri oleh para Mahasiswa UPI Kampus Tasikmalaya, Mahasiswa UNSIL dan BSI- TSM, selaku para pengajar di BIMBEL gratis ini.
Untuk ajaran baru ini, seiring dengan animo masyarakat yang memasukan putra-putrinya ke Les PPM cukup banyak, maka Les PPM membuka 10 kelas yang terdiri dari : Kelas Khusus Pra-PAUD, Kelas PAUD, Kelas 1A, 1B, 2A, 2B, 3A,3B, 4A, 4B, 5A, 5B, dan kelas 6 (Kelas Pengembangan dan persiapan UN). Untuk sarana prasarana, les PPM menempati 5 Kelas di Yayasan Al-Muqorrobin, yang setiap kelas disekat menjadi dua bagian, untuk khusus kelas 6 menempati pelataran masjid Al-Muqorrobin, dan Pra-PAUD / PAUD menempati ruangan pelataran kelas (luar kelas). Disamping sarana dan prasarana, tenaga pendidik/pengajar juga telah dirancang secara tepat, dari 32 mahasiswa yang terdiri dari Mahasiswa UPI Kampus Tasikmalaya, Mahasiswa UNSIL Tasikmalaya, dan Mahasiswa BSI, dibagi secara rata oleh bagian koordinasi staf pengajar.
Untuk proses pembelajaran tahun ini berbeda dengan tahun kemarin, yakni para mahasiswa yang mengabdi di bimbel Keaksaraan gratis ini, tidak setiap minggu datang ke lokasi, tetapi disesuaikan dengan jadwal kegiatan mahasiswa di luar dan di kampus. Untuk itu para pengurus Les PPM membuat suatu rancangan untuk pengrekrutan staf pengajar baru dengan pemberdayaan para pemuda di lingkungan Kec. Cigalontang. Para pemuda dipilih secara tepat untuk kedepanya menjadi staf pengajar di Les PPM Al-Muqorrobin. Dengan cara inilah, Les PPM bisa maju dan berkembang dan menghasilkan siswa-siswi sesuai dengan visi misi yang diharapkan. (Acep SR)
ADART ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA LES PRIVAT PEMBELAJARAN MANDIRI AL-MUQORROBIN
|
PENDIDIKAN
TERPADU ANAK USIA DINI DAN SEKOLAH DASAR
LES PRIVAT
PEMBELAJARAN MANDIRI AL-MUQORROBIN
BIMBINGAN BELAJAR DAN KEAKSARAAN
JENJANG PRA PAUD/PAUD/DAN SEKOLAH DASAR
Yayasan Al-Muqorrobin /Akta Notaris No.06/04 juni
2008/Keterangan Les PPM/2012
Jl.Raya Cidugaleun –Panganten No. 02 - Kec.
Cigalontang 46463 – Kab. Tasikmalaya
-Prov Jawa Barat
Sekretariat : GD.MDA Almuqorrobin Panganten /
Yayasan AL-Muqorrobin Tlp: 085722651187
Info lebih lanjut dapat dilihat di
www.privatpembelajaranmandiri.blogspot.com
ADART
ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH
TANGGA
LES
PRIVAT PEMBELAJARAN MANDIRI AL-MUQORROBIN
BIMBINGAN BELAJAR DAN KEAKSARAAN
JENJANG PRA
PAUD/PAUD/ DAN SEKOLAH DASAR
Jl.Raya Cidugaleun –Panganten No.
02 - Kec. Cigalontang 46463 – Kab. Tasikmalaya
-Prov Jawa Barat
ANGGARAN DASAR
NAMA DAN TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal 1
Lembaga ini bernama “(LES PRIVAT
PEMBELAJARAN MANDIRI AL-MUQORROBIN)” disingkat (LES PPM) bertempat kedudukan di Jl.Raya Cidugaleun –Panganten No. 02 - Kec.
Cigalontang 46463 – Kab. Tasikmalaya
-Prov Jawa Barat, dan
bilamana dipandang perlu dapat membuka cabang-cabang atau
perwakilan-perwakilannya ditempat lain.
Motto Les PPM Al-Muqorrobin ini adalah “SuperiorQualityandProfessional of Institute”
Les PPM ini bernauung di sebuah Yayasan yang bernama “ Yayasan Al- Muqorrobin “, yang
berlokasi di Jl.Raya Cidugaleun –Panganten No.
02 - Kec. Cigalontang 46463 – Kab. Tasikmalaya
-Prov Jawa Barat. Yayasan
ini menaungi berbagai jenjang pendidikan diantaranya TK/ TPA Al- Muqorrobin,
DTA Al-Muqorrobin, PAUD Al-Muqorrobin dan Les PPM Al-Muqorrobin.
JENIS LEMBAGA
Pasal 2
Les Privat Pembelajaran Mandiri Al-Muqorrobin merupakan jenis lembaga
Bimbingan Belajar dan Keaksaraan, yang memfokuskan proses pembelajaran pada 3
aspek, diantaranya aspek Bimbingan Belajar, Keaksaraan Taman Baca, dan layanan
Pengembangan talenta anak melalui Seni dan Religi.
SASARAN, JENJANG DAN TINGKATAN
Pasal 3
Les Privat Pembelajaran Mandiri Al-Muqorrobin ini membuka jenjang
Bimbingan Belajar dan Keaksaraan bagi
siswa-siswi Pra PAUD, PAUD dan Sekolah Dasar. Les PPM Al-Muqoorobin secara umum
membuka layanan dan Bimbingan Belajar Keaksaraan dengan Kategori
KELAS
|
KATEGORI
|
KETERANGAN
|
Pra PAUD
|
Kelas Permulaan
|
Bagi anak usia 3-5 Tahun
|
PAUD
|
Kelas Permulaan Lanjutan
|
Bagi anak usia 5-6 Tahun
|
1/ SD
|
Kelas Sekolah Dasar
|
Kelas Pengkhususan Calistung,
Keaksaraan, Bimbingan Belajar
|
2/ SD
|
Kelas Sekolah Dasar
|
Kelas Pengkhususan Calistung,
Keaksaraan, Bimbingan Belajar
|
3A/SD
|
Kelas Sekolah Dasar
|
Kelas Pengkhususan Calistung,
Keaksaraan, Bimbingan Belajar
|
3B/SD
|
Kelas Sekolah Dasar
|
Kelas Pengkhususan Calistung,
Keaksaraan, Bimbingan Belajar
|
4A/SD
|
Kelas Sekolah Dasar
|
Kelas Pengkhususan Calistung,
Keaksaraan, Bimbingan Belajar dan persiapan kelas Olimpiade
|
4B/SD
|
Kelas Sekolah Dasar
|
Kelas Pengkhususan Calistung,
Keaksaraan, Bimbingan Belajar dan persiapan kelas Olimpiade
|
5A/SD
|
Kelas Sekolah Dasar
|
Kelas Pengkhususan Calistung,
Keaksaraan, Bimbingan Belajar dan persiapan kelas Olimpiade
|
5B/SD
|
Kelas Sekolah Dasar
|
Kelas Pengkhususan Calistung,
Keaksaraan, Bimbingan Belajar dan persiapan kelas Olimpiade
|
6A/SD
|
Kelas Pengembangan
|
Kelas Khusus persiapan Ujian
Nasional
|
6B/ SD
|
Kelas Pengembangan
|
Kelas Khusus persiapan Ujian
Nasional
|
WAKTU DAN LAMANYA BERDIRI
Pasal 4
Lembaga ini berdiri pada hari Rabu Tanggal Empat Januari Tahun Dua
Ribu Dua Belas dan disosialisasikan pada hari Minggu Tanggal Delapan
Januari Tahun Dua Ribu Dua Belas dan
didirikan untuk waktu yang tidak
ditentukan lamanya.
AZAS DAN TUJUAN
Pasal 5
Les PPM Al-Muqorrobin ini berazaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar
1945, serta berlandaskan Tahun 2003,sedangkan maksud ialah : sebagai sarana
untuk berpastisipasidalam pendidikan, khususnya dalam menggali dan
mengembangkan sumber daya manusia dilingkungan Masyarakat. Adapun tujuan dari
Les PPM ini adalah sebagai lembaga pendidikan yang berpartisipasi memberikan
wadah bagi pengembangan talenta anak dari segi Keaksaraan, Seni, Religi, serta
memberikan layanan Bimbingan yang optimal bagi peningkatan minat Calistung ( Membaca, Menulis dan berhitung ).
Les PPM ini juga memberikan layanan Bimbingan Belajar bagi seluruh kalangan
masyarakatkhususnya masyarakat yang jauh dari pusat bimbingan belajar
perkotaan, yang membutuhkan les privat dan bimbingan belajar.
VISI DAN MISI KELEMBAGAAN
Pasal 6
VISI DAN MISI
PRIVAT
PEMBELAJARAN MANDIRI AL-MUQORROBIN
VISI :
Mewujudkangenerasipenerusbangsa yang beredukasi, Cerdas,Berkompeten,
Unggul,TerampildanBerakhlaqmulia.
MISI :
1. Mengembangkanpembelajaran yang berlandaskaninovatifdan religious.
2. Mengembangkankemampuanberkreasidanberinovasidalampembelajaran,
3. Mengembangkankecakapanberbahasa yang santundansopan.
5. Menerapkansumberkurikulumsesuaidenganapa yang
adadalamsistempendidikan
Yang berlaku .
6. Menerapkansistemdanpolapembelajaran yang
berdidikasi,edukasi,danislami.
7. Meningkatkan SDM pendidikdankependidikan.
8. Menerapkanpengembanganevaluasidanmotivasibelajaranak.
9. Merangsanganakuntukbelajarsecaramandiri,tekundanberdisiplin.
10. Bimbingan yang optimal danevaluasipembelajaransecaramenyeluruh.
LOGO DAN SIMBOL
Pasal 7
|
KATEGORI
|
KETERANGAN
|
Arti / Kandungan
|
Bentuk
|
Segi lima
|
|
Warna
|
Kuning
Putih
Hijau
|
·
Kuning mengandung arti
kehidupan yang terang.
·
Hijau mengandung arti
keasrian dan kesederhanaan
·
Putih melambangkan
kesucian dan keikhlasan
|
Nama Al- Muqorrobin
|
|
Bernaung di lembaga/ Yayasan Al-Muqorrobin
|
Gambar Buku
|
|
Memiliki arti pengetahuan
|
Gambar Obor
|
|
Memiliki arti motivasi, pendorong, pendongkrak dan penggerak
|
Lekungan
|
|
Memiliki arti keharmonisan
|
JENIS, WAKTU DAN TEMPAT PEMBELAJARAN
Pasal 8
1. Mata Pelajaran
KELAS
|
07.30 – 08.00
|
08.00 – 08.35
|
08.35- 09.05
|
09.05 – 09.20
|
09.20 – 10.05
|
10.05- 10.45
|
11.45
|
PAUD
|
SBK UMUM
|
MenulisPermulaan
|
Membacapermulaan
|
ISTIRAHAT
|
BermainSambilBelajar
|
SBK
|
PULANG
|
1/ SD
|
SBK UMUM
|
AM
|
DBI
|
ISTIRAHAT
|
HPA
|
SBK
|
PULANG
|
2/ SD
|
SBK UMUM
|
DBI
|
AM
|
ISTIRAHAT
|
HPA
|
SBK
|
PULANG
|
3A/SD
|
SBK UMUM
|
DBI
|
BI
|
ISTIRAHAT
|
AM
|
SBK
|
PULANG
|
3B/SD
|
SBK UMUM
|
BI
|
DBI
|
ISTIRAHAT
|
AM
|
SBK
|
PULANG
|
4A/SD
|
SBK UMUM
|
CB
|
DBI
|
ISTIRAHAT
|
BI
|
SBK
|
PULANG
|
4B/SD
|
SBK UMUM
|
DBI
|
CB
|
ISTIRAHAT
|
BI
|
SBK
|
PULANG
|
5A/SD
|
SBK UMUM
|
DBI
|
AM
|
ISTIRAHAT
|
HPA
|
SBK
|
PULANG
|
5B/SD
|
SBK UMUM
|
AM
|
DBI
|
ISTIRAHAT
|
HPA
|
SBK
|
PULANG
|
6A/SD
|
SBK UMUM
|
AM
|
DBI
|
ISTIRAHAT
|
BI
|
Motivasi UN
|
PULANG
|
6B/ SD
|
SBK UMUM
|
AM
|
DBI
|
ISTIRAHAT
|
BI
|
Motivasi UN
|
PULANG
|
KELAS
|
07.30 – 08.00
|
08.00 – 08.35
|
08.35- 09.05
|
09.05 – 09.20
|
09.20 – 10.05
|
10.05- 10.45
|
11.45
|
PAUD
|
SBK UMUM
|
MenulisPermulaan
|
Membacapermulaan
|
ISTIRAHAT
|
BermainSambilBelajar
|
EvaluasiUmum
|
PULANG
|
1/ SD
|
SBK UMUM
|
HPA
|
EP
|
ISTIRAHAT
|
FI
|
EvaluasiUmum
|
PULANG
|
2/ SD
|
SBK UMUM
|
FI
|
HPA
|
ISTIRAHAT
|
EP
|
EvaluasiUmum
|
PULANG
|
3A/SD
|
SBK UMUM
|
FI
|
HPA
|
ISTIRAHAT
|
AM
|
EvaluasiUmum
|
PULANG
|
3B/SD
|
SBK UMUM
|
FI
|
EP
|
ISTIRAHAT
|
HPA
|
EvaluasiUmum
|
PULANG
|
4A/SD
|
SBK UMUM
|
FI
|
EP
|
ISTIRAHAT
|
HPA
|
EvaluasiUmum
|
PULANG
|
4B/SD
|
SBK UMUM
|
HPA
|
FI
|
ISTIRAHAT
|
EP
|
EvaluasiUmum
|
PULANG
|
5A/SD
|
SBK UMUM
|
FI
|
CB
|
ISTIRAHAT
|
EP
|
EvaluasiUmum
|
PULANG
|
5B/SD
|
SBK UMUM
|
CB
|
EP
|
ISTIRAHAT
|
FI
|
EvaluasiUmum
|
PULANG
|
6A/SD
|
SBK UMUM
|
AM
|
DBI
|
ISTIRAHAT
|
BI
|
Motivasi UN
|
PULANG
|
6B/ SD
|
SBK UMUM
|
AM
|
DBI
|
ISTIRAHAT
|
BI
|
Motivasi UN
|
PULANG
|
KODE
Kode Mata Pelajaran
|
Keterangan /
Mata Pelajaran
|
AM
|
Matematika
|
BI
|
IlmuPengetahuanAlam
/ IPA
|
CB
|
BahasaInggris
|
DBI
|
Bahasa
Indonesia
|
EP
|
PendidikanKewarganegaraan
/ PKN
|
FI
|
IlmuPengetahuanSosial
/ IPS
|
SBK
|
SeniBudayaKesenian
( Vocal, permainanalat music, lagudaerah, lagunasional,
Menggambar,Melukisdanmewarnai,
kerajinantangan, bentukkreasi)
|
HPA
|
Pendidikan
Agama ( Akhlaq, Bimbel, Motivasi, pendidikankarakter, Baca tulis al-quran,
Imla, Sejarahkebudayaanislam )
|
SBK UMUM
|
Pembelajaran
SBK secaraumum ( Vocal, permainanalat music, lagudaerah, lagunasional,
Menggambar,Melukisdanmewarnai,
kerajinantangan, bentukkreasi) / Kelas 1SD/ 6SD
|
EVALUASI UMUM
|
EvaluasiUmum
( Ulanganseacaraserentak/semuamatapelajaran/ Berbentuk UAB / UjianAkhirbulan
/ Olimpiade / evaluasimateri yang telahdiajarkan)
|
2. Waktu Proses Pembelajaran
1 Minggu 1 Kali Pertemuan dengan durasi waktu
195 Menit / 3 Jam 15 Menit.
3. Tempat pembelajaran
Lokasi pembelajaran
berkedudukan di sebuah Yayasan yang bernama “ Yayasan Al- Muqorrobin “, yang
berlokasi di Jl.Raya Cidugaleun –Panganten No.
02 - Kec. Cigalontang 46463 – Kab. Tasikmalaya
-Prov Jawa Barat.
4. Penggunaan kelas
Les PPM Al-Muqoorobin menerapkan Sistem ruang
sebagai berikut ini :
RUANGAN
|
SASARAN
|
RUANGAN 1
|
Ruangan 1 dibagi menjadi 3 kelas,
sasarannya bagi siswa kelas 1A,1B,2A
|
RUANGAN 2
|
Ruangan 2 dibagi menjadi 4 kelas,
sasarannya bagi siswa kelas 2B, 3A,
3B, 4A
|
RUANGAN 3
|
Ruangan 3 dibagi menjadi 3 kelas,
sasarannya bagi siswa kelas 4B,5A,5B
|
RUANGAN 4
|
Ruangan khusus kelas pengembangan /
ruang khusus persiapan Ujian Nasional / Kelas 6
|
BLOK HALAMAN
|
Khusus kelas Pra PAUD dan PAUD
|
5.
Programfokusandan
keterampilan di Les PPM Al- muqorrobin
•
Evaluasimateri yang telahdiajarkan di SD /PAUD
•
PengulanganMateri yang telahdiajarkan di Sekolah Formal
•
Penggunaan Media Quisionersoal
•
Penggunaan Media ajar Projector
•
PembelajaranKeterampilan /SBK
•
PembelajaranMemainkanalatmusik /Pianika/Suling
•
PembelajaranBahasadasar (Sunda,Inggris,Indonesia, dan Bahasa Arab )
Dengantekniklinguistik /kamus.
•
TeknikPebelajaranMenggambardanmelukis.
•
BimbinganBelajar ,KeaksaraandanMotivasiBelajar.
•
PenanamanPendidikan Moral/akhlaqdanbudipekerti.
•
Pembelajaransambilbermaindilingkunganalam.
DASAR HUKUM DAN LEGALITAS
Pasal 9
1.
Berlandaskan pada Undang-Undang
SISDIKNAS/Sistem Pendidikan Nasional No.20 Tahun 2003 (Pasal 1 ayat 12 )
yang berbunyi : Fungsi pendidikan
nonformal berfungsi mengembangkan potensi peserta didik dengan menekankan pada
pengasaan pengetahuan da keterampiln fungsional serta pengembangan dan sikap
kepribadian profesional.lingkp pendidikan nonformal meliputi pendididkan
kecakapan hidup,pendidikan anak usia dini,pendidikan kepemudaan,pendidikan
pemberdayaan perempuan,pendidikan keterampilan dan pelatihan kerja,pendidikan
kesetaraan,serta pendidikan lain ang di
tunjukan unrtuk mengembangkan kemampuan perserta didik.
- Dalam UU sisdiknas no 20/2003 pasal 55 tentang Pendidikan Di Masyarakat disebutkan sebagai berikut :
1. Masyarakat berhak
menyelenggarakan pendidikan di masyarakat pada pendidikan formal dan nonformal
sesuai dengan kekhasan agama, lingkungan sosial, dan budaya untuk kepentingan
masyarakat.
2. Penyelenggara pendidikan di masyarakat mengembangkan dan melaksanakan kurikulum dan evaluasi pendidikan, serta manajemen dan pendanannya sesuai dengan standar nasional pendidikan.
3. Dana penyelenggaraan pendidikan di masyarakat dapat bersumber-dari penyelenggara, masyarakat, Pemerintah, pemerintah daerah dan/atau sumber lain yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan-yang berlaku.
2. Penyelenggara pendidikan di masyarakat mengembangkan dan melaksanakan kurikulum dan evaluasi pendidikan, serta manajemen dan pendanannya sesuai dengan standar nasional pendidikan.
3. Dana penyelenggaraan pendidikan di masyarakat dapat bersumber-dari penyelenggara, masyarakat, Pemerintah, pemerintah daerah dan/atau sumber lain yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan-yang berlaku.
4. Lembaga pendidikan di
masyarakat dapat memperoleh bantuan teknis, subsidi dana, dan sumber daya lain
secara adil dan merata dari Pemerintah dan/atau pemerintah daerah.
5. Ketentuan mengenai peran
serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan
ayat (4) diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.
- Keputusan Ketua Yayasan Al-Muqorrobin, tentang diangkatnya LES PPM ke naungan Kelembagaan Yayasan/SK Yayasan /2012 No. 021/SK/KY/Al-Muqorrobin/Pengangkatan Les PPM/IV/1/2012
- Keputusan Kepala Desa Cidugaleun NO : 01/SRT PPPA/CDGLN/2/2/12/KEPDES/KET Tentang Perizinan Pendirian Kegiatan LES Dilingkungan Wilayah Desa Cidugaleun.
- PiagampenghargaandariCamatCigalontang No. 420/146/kec/2012 MengenaiPenghargaan
- Keterangan diketahuinya Les PPM oleh Camat Cigalontang No. . 420/146/kec/2012
- Perizinan dari Tokoh Masyarakat yang diwakili oleh Ibu Hj.Badriah.
- Mendapat Dukungan,Partisipasi dan Perizinan keberadaan LES lebih dari 50 orang ,Orang tua Murid ,yang tersimbol dari ditandatanganinya Surat Perizinan.
- Berlandaskan atas Keputusan Ketua LES PPM, yang membawa Visi dan misi .
- Telah diketahui dan Mendapat Persetujuan dari :
a. BPK.KEPALA
DESA CIDUGALEUN
b. BPK.CAMAT
KECAMATAN CIGALONTANG.
c. DINAS PENDIDIKAN UPTD
KECAMATAN CIGALONTANG.
d. KETUA
PKBM KECAMATAN CIGALONTANG.
e. KETUA
DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN TASIKMALAYA.
f. KETUA
KEMENTRIAN AGAMA <DEPAG > KABUPATEN TASIKMALAYA.
KETUA PROGRAM DAN PENDIRI PROGRAM
Pasal 10
Pendiri dan Ketua Program Les PPM Almuqorrobin adalah
Nama :
ACEP SAEPUL RAHMAT
Alamat :
Kp.Panganten, RT 01/RW 03- Desa Cidugaleun – Kecamatan
Cigalontang – Kabupaten Tasikmalya.
NIK / NO SIM :
3206270802930002 / 930213460013
Pekerjaan :
MAHASISWA UPI / UNIVERSITAS PENDIDIKAN INDONESIA
NIM :
1100430
Prodi :
S1 Pendidikan Guru Sekolah Dasar /PGSD
Universitas :
UNIVERSITAS PENDIDIKAN INDONESIA
SIFAT PROGRAM, PENGELOLAAN PENDAFTARAN DAN PERADMINISTRASIAN
Pasal 11
1. Sifat Program
Les Privat Pembelajaran
Mandiri Al-Muqorrobin merupakan sebuah lembaga bimbingan belajar dan keaksaraan
yang berdiri gratis bagi seluruh kalangan Masyarakat.Tidaka ada biaya
pendaftaran apapun, segala peradministrasian pendaftaran, Proses pembelajaran
dan lainya gratis.
2. Pengelolaan pendaftaran
Siswa dikelola secara
administrasi dan berbasis manajemen program, Siswa mengisi formulir
pendaftaran, menyerahkan persyaratan foto copy KTP orang tua dan Kartu
Keluarga. Selanjutnya siswa tercatat dalam buku induk dan memiliki KSP / Kartu
Siswa Privat.
STRUKTUR
ORGANISASI
Pasal 12
WEBSITE DAN LINK KELEMBAGAAN
Pasal 13
Les Privat Pembelajaran Mandiri Al-Muqorrobin
mempunyai Website yang dipergunakan sebagai media informasi, pusat data
lembaga, publikasi informasi dan komunikasi, dan pendaftaran Siswa dan
Guru.Adapun alamat Website Les PPM Al-Muqorrobin adalah www.privatpembelajaranmandiri.blogspot.com
PEMBINA
Pasal 14
1.
Pembina adalah organ Lembaga yang mempunyai kewenangan yang tidak diserahkan
kepada pengurus atau pengawas.
2.
Ketua Pembina dipimpin oleh 1 orang dan Anggota Pembina terdiri dari 15 orang
pembina yang berasal dari berbagai profesi , daerah dan lokasi.
3.
Dalam hal terdapat lebih dari seorang anggota, maka seorang diantaranya
diangkat sebagai Pembina.
4.
Yang dapat diangkat sebagai anggota Pembina adalah perseorangan sebagai pendiri
Lembaga dan/atau mereka yang berdasarkan keputusan Rapat / rekomendasi Ketua
Program yang dinilai mempunyai dedikasi
yang tinggi untuk mencapai maksud dan tujuan.
5.
Anggota Pembina tidak diberi gaji dan /atau tunjangan oleh Lembaga.
6.
Dalam hal Lembaga oleh karena sebap apapun tidak mempunyai anggota Pembina,
maka dalam waktu Tiga Puluh hari sejak terjadinya kekosongan tersebut wajib
diangkat anggota Pembina berdasarkan keputusan Rapat Gabungan Anggota Pengawas
dan Anggota Pengurus.
7.
Seorang anggota Pembina berhak mengundurkan diri dari jabatannya dengan
memberitahukan secara tertulis mengenai maksud tersebut kepada Lembaga paling
lambat Tig Puluh hari sebelum tanggal pengunduran dirinya.
8. Masa
jabatan Pembina Les PPM Al-Muqorrobin tidak terbatas
9. Jabatan
anggota pembina akan berakhir dengan sendirinya, apabila anggota Pembina
tersebut :
a.
Meninggal dunia.
b.
Mengundurkan diri dengan pemberitahuan secara tertulis sebagaimana diatur dalam
pasal 7 ayat 7.
c.
Tidak lagi memenuhi persyaratan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
d.
Diberhentikan berdasarkan keputusan rapat.
e.
Dinyatakan pailit atau ditaruh dibawah pengampuan berdasarkan suatu penetapan
pengadilan.
10. Berikut
ini adalah Ketua pembina dang Anggota Pembina
Les PPM Al-Muqorrobin :
Ketua :
Mamat Rahmat
·
Drs. Haris
·
Hj. Badriah
·
Daday Daliah
·
Iis Siti
Suniasih,S.Pd
·
Ai Siti
Julaeha, S.Pd
·
Obay
Sobariah, A.Md
·
Eti
·
Mimih
·
A. Dadang
·
Zainal
Abidin
·
Warman
·
Ucup
Supriadi
·
Lilis A
·
Dedeh
·
Imas M
TUGAS DAN WEWENANG PEMBINA
Pasal 15
1.
Ketua Pembina dan Anggota Pembina berwenang bertindak untuk dan atas nama
pembina.
2.
Kewenangan pembina meliputi :
a.
keputusan mengenai perubahan Anggaran Dasar.
b.
Pengangkatan dan pemberhentian anggota Pengurus dan anggota Pengawas.
c.
Penetapan kebijakan umum Lembaga berdasarkan Anggaran Dasar Lembaga.
d.
Pengesahan Program Kerja dan rancangan anggaran tahunan Lembaga.
e.
Penetapan keputusan mengenai penggabungan atau pembubaran Lembaga.
f.
Pengesahan laporan tahunan.
g.
Penunjukan likuidator dalam hal Lembaga dibubarkan.
3.
Dalam hal hanya ada seorang anggota Pembina, maka segala tugas dan wewenagn
yang diberikan kepada Ketua Pembina atau anggota Pembina berlaku pula baginya.
4. pembina
bertugas sebagai pengawas kegiatan kelembagaan.
PENGURUS
Pasal 16
1.
Pengurus adalah organ Lembaga yang melaksanakan kepengurusan Lembaga yang
sekurang-kurangnya terdiri dari :
a.
Seorang Ketua.
b.
Seorang Sekretaris.
c.
Seorang Bendahara.
2.
Dalam hal diangkat lebih 1 (satu) orang Ketua, maka 1 (satu) orang diantaranya
diangkat menjadi Ketua Umum.
3.
Dalam hal diangkat lebih dari 1 (satu) orang Sekretaris, maka 1 (satu) orang
diantaranya diangkat menjadi Sekretaris Umum dan satu lagi menjadi sekretaris
Ketua Program.
4.
Dalam hal diangkat lebih 1 (satu) orang Bendahara, maka 1 (satu) orang
diantaranya diangkat menjadi Bendahara Umum.
5. Staf pengajar
diketuai oleh ketua koordinasi staf pengajar
6. Bagian
kurikulum, Stafpengajar, kesiswaan,
humas berada dibawah ketua koordinasi
Les PPM Al- Muqorrobin
KEANGGOTAAN PENGURUS
Pasal 17
Keangotaan
Pengurus berakhir karena:
1.
Meniggal dunia.
2.
Mengundurkan diri.
3.
Bersalah melakukan tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan yang diancam
dengan hukuman penjara paling sedikit 5 (lima) tahun
4.
Diberhentikan berdasarkan keputusan Rapat Pembina.
5.
Masa Jabatan berakhir.
6.
Tidak aktif secara berturut turut 1 (satu) tahun, kecuali ada tugas dan
kepentingan lain yang masuk akal.
Bila
terdapat suatu lowongan dalam susunan pengurusan, maka Pembina berhak mengisi
lowoangan tersebut.
TUGAS DAN WEWENANG PENGURUS
Pasal 18
1.
Pengurus bertanggungjawab penuh atas kepengurusan Lembaga untuk kepentingan
Lembaga.
2.
Pengurus wajib menyusun program kerja dan rancangan anggaran tahunan Lembaga
untuk disahkan pembina.
3.
Pengurus berhak mewakili Lembaga di dalam dan diluar pengadilan tentang segala
hal dan kejadian dengan persetujuan dari Pembina dan Ketua Program.
4.
Pengurus tidak berwenang mewakili Lembaga dalam hal mengikat Lembaga sebagai
penjamin utang, membebani Kekayaan Lembaga demi kepentingan lain.
KELEMBAGAAN DAN
PENGURUS
Pasal 19
Pengelolaan kelembagaan Les PPM Al-Muqoorobin dikelola secara resmi oleh
32 Staf Pengajar, yang telah diberikan SK / Surat Keterangan Mengajar
sekaligus menjadi staf pengelolaa
kelembagaan. Berikut ini merupakan Staf pengajar awal sebagai berikut:
KELAS
|
STAF PENGAJAR
|
||||
PAUD
|
ANISA RACHMAN BUDIANA
|
SITI HANIFAH
|
LIZA
|
TITA ROSITA
|
YESI YULIANTI
|
1A/B/ SD
|
RELLY MARIUANA MARTIN
|
CINDY YUNI ANTIKA
|
RISDAYANTI
|
PHILIA SEPTIANTI
|
YESI Y
|
2/A/B/ SD
|
TENIA MUDHIA KALISTIANA
|
FAJAR ROSLIHA DIPUTRA
|
GINANJAR DWIYANTORO
|
ANNISA SEPTIANI
|
OPIK TAOPIK
|
3A/SD
|
IMAN SYAHID ARIPUDIN
|
SOFYAN MIFTAH
|
DIKA ZUCHDAN SUMIRA
|
TITA ROSITA
|
-
|
3B/SD
|
MAHARANI YUNIAR
|
HENRY YULIANA PRASETYA
|
HELMI HENDIANSYAH
|
ANNISA RACHMAN
B
|
-
|
4A/SD
|
ACEP SAEPUL RAHMAT
|
INDRA NUGRAHA
|
CECEP AHMAD H
|
ZEIRA ZEANATA
|
-
|
4B/SD
|
RIZALI ARSELAN
|
DE NELAWATI
|
ERPIN ISMAWAN
|
IRFAN FATUROHMAN
|
-
|
5A/SD
|
ADINDA KHOERUNNISA
|
DEDE SUPRYADI
|
THYA SUCI AYU
|
TANTAN GUSTIRA
|
-
|
5B/SD
|
APRILIA FAJAR QAIDAH
|
IHSAN NUGRAHA
|
DEWI ALPIANI
|
SYAEFUL BACHRUL ULUM
|
-
|
6A/SD
|
PEBI NURADIANSYAH
|
NANDAN HENDANSYAH
|
ANNISA RIZKIANING
|
-
|
-
|
6B/ SD
|
PEBI NURADIANSYAH
|
NANDAN HENDANSYAH
|
ACEP SAEPUL RAHMAT
|
OPIK TAOPIK
|
-
|
Pengrekrutan staf pengajar
Les PPM Al-Muqorrobin dilaksanakan sesuai kebutuhan dan keputusan pendiri/
Ketua Program Les PPM Al-Muqorrobin. Staf Pengajar berasal dari siswa,
Mahasiswa, Tokoh, Kepemudaan dan Ibu-Ibu PKK atau orang yang mau mengabdikan
diri secara ikhlas di kelembagaan Les PPM Al-Muqorrobin. Pengelolaan utama
diatur oleh Ketua Program, segala kebijakan, perubahan, dan keputusan dipegang
penuh oleh Pembina dan Ketua Program Les PPM Al-Muqorrobin.
HYMNE / MARS KELEMBAGAAN
Pasal 20
Oleh Acep Saepul Rahmat Arr : Dede Supriadi
Intro : Wujudkan
manusia yang berbudi
Wujudkan Bimbingan yang beredukasi
Sarana Edukasi Religius Islami
LES PPM Berkarya, untuk nusa dan bangsa
Wujudkan Manusia, Yang berakhlaq mulia
Reff:
Cerdas, Unggul dan Bertakwa
Itulah Visi kami yang pertama
Mari kita wujudkan Perjuangan
PPM Mengabdi Bumi pertiwi
Mari Kita wujudkan perjuangan
Wujudkan manusia yang berbudi
KEUANGAN DAN PENDAPATAN
Pasal 21
Modal pangkal Les PPM Al-Muqorrobin didapatkan dari pribadi
pendiri sebesar Rp:1500.000, yang dipergunakan untuk keperluan pendataan,
perbukuan, peradministrasian, dan peralatan yang dibutuhkan untuk proses
pembelajaran
Pendapatan keuangan kedepannya Les PPM Al-Muqorrobin meminta bantuan dari
pihak
1. Donatur
Pemerintah
2. Donatur
Umum
KURIKULUM DAN FOKUSAN PEMBELAJARAN
Pasal 22
•
Evaluasimateri yang telahdiajarkan di SD /PAUD
•
PengulanganMateri yang telahdiajarkan di Sekolah Formal
•
Penggunaan Media Quisionersoal
•
Penggunaan Media ajar Projector
•
PembelajaranKeterampilan /SBK
•
PembelajaranMemainkanalatmusik /Pianika/Suling
•
PembelajaranBahasadasar (Sunda,Inggris,Indonesia, dan Bahasa Arab )
Dengantekniklinguistik /kamus.
•
TeknikPebelajaranMenggambardanmelukis.
•
BimbinganBelajar ,KeaksaraandanMotivasiBelajar.
•
PenanamanPendidikan Moral/akhlaqdanbudipekerti.
•
Pembelajaransambilbermaindilingkunganalam.
ADMINISTRASI KELEMBAGAAN
Pasal 23
FILE / DOC
|
KETERANGAN
|
|
ADA
|
TIDAK /
BELUM ADA
|
|
SK / Surat
Legalitas
|
V
|
|
Daftar 1
|
V
|
|
Pengajar
& SK Pengajar
|
V
|
|
Siswa
& SK Siswa
|
V
|
|
Lambang /
Logo
|
V
|
|
Hymne
|
V
|
|
Draft
Siswa
|
V
|
|
Draft Guru
|
V
|
|
Draft Visi
Misi
|
V
|
|
Draft Doc
Induk
|
V
|
|
Draft
Kartu Siswa
|
V
|
|
Kurikulum
|
V
|
|
Jadwal
Pelajaran
|
V
|
|
Daftar
Hadir Guru & Siswa
|
V
|
|
Dokumentasi
Kegiatan
|
V
|
|
Web /
Situs
|
V
|
|
Kantor
|
V
|
|
Ruang
Belajar
|
V
|
|
Buku
Bacaan bekas
|
V
|
|
Alat dan
Media
|
|
V
|
Donatur
|
|
V
|
Sponsor
|
|
V
|
Sumbangan Umum /Pemerintah / Din sos
|
|
V
|
Gaji
Pengajar
|
|
V
|
RAPAT-RAPAT
Pasal 24
Rapat
Lembaga terdiri dari rapat pembina, rapat pengurus, rapat pengawas, dan rapat
gabungan.
a. Rapat
Pembina :
1.
Rapat pembina diadakan paling lambat sedikit sekali dalam satu tahun, paling
lambat dalam waktu lima bulan setelah akhir tahun buku sebagai rapat tahunan.
2.
Panggilan rapat pembina dilakukan oleh pembina secara langsung, atau melalui
surat dengan mendapat tanda terima, paling lambat tujuh hari sebelum rapat
diadakan dengan tidak memperhitungkan tanggal panggilan dan tanggal rapat.
3.
Rapat pembina dipimpin oleh ketua pembina, dan jika ketua pembina tidak hadir
atau berhalangan, maka rapat pembina akan dipimpin oleh seorang yang dipilih
oleh dan dari anggota pembina yang hadir.
4.
Setiap rapat pembina dibuat berita acara rapat yang ditandatngani oleh ketua
dan sekretaris rapat.
b.
Rapat Pengurus :
1.
Rapat pengurus dapat diadakan setiap waktu bila dipandang perlu atas permintaan
tertulis dari satu orang atau lebih Ketua Program/ Ketua Koordinasi/ Bagian
dari pengurus, pengawas atau pembina.
2.
Panggilan rapat pengurus dilakukan leh pengurus yang berhak memwakili pengurus.
3.
Rapat pengurus diadakan ditempat kedudukan Lembaga atau ditempat kegiatan
Lembaga.
4.
Rapat pengurus dipimpin oleh ketua umum.
5.
Apabila ketua berhalangan hadir, maka rapat pengurus dipimpin oleh seorang
anggota pengurus yang dipilih oleh dan dari pengurus yang hadir.
PEMBUKUAN DAN PERTANGGUNG JAWAB
Pasal 25
Tahun buku
Lembaga adalah tahun almanak. Bendahara beserta sekretaris diwajibkan membuat
pembukuan yang tertib dan rapi mengenai Lembaga ini, sedangkan neraca tahunan
harus disahkan oleh Rapat Pembina.
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
Pasal 26
Perubahan
anggaran Dasar Lembaga dapat dilakukan atas Keputusan Rapat Pleno Pembina
dan Ketua Program yang khusus diadakan
untuk keperluan itu dan keputusan harus disetujui oleh sekurang-kurangnya 2/3
dari anggota Dewan Pengurus yang hadir.
PEMBUBARAN
Pasal 27
Pembubaran Lembaga ini hanya dapat dilakukan atas
dasar keputusan Rapat Ketua Program dengan Dewan Pembina beserta Dewan Pengurus
yang sengaja diadakan untuk keperluan itu dan dihadiri sedikitnya ¾
dari anggota penggurus serta disetujui oleh paling sedikit 2/3 dari jumlah
anggota penggurus yang hadir, sedangkan keputusan diambil atas dasar musyawarah
dan mufakat, yang didasarkan atas kebijakan utama ketua program dan dewan
pembina, serta penyelesaian likuidasi dilakukan oleh para anggota Dewan
Pengurus, kecuali rapat pembubaran menentukan lain. Jika setelah likuidasi
masih ada sisa kekayaan, maka sisa kekayaan Lembaga tersebut harus diberikan
kepada badan yang mempunyai tujuan dengan Yasyasan ini atau kepada badan sosial
lain yang disetujui oleh rapat pembubaran.
PENUTUP
Pasal 28
Pasal 28
Hal-hal yang belum diatur atau kurang lengkap diatur
dalam anggaran Dasar ini dapat diputus oleh Ketua Program atas pertimbangan
Dewan Pembina serta disetujui oleh Dewan
Pengurus. Serta apabila dianggap perlu dapat diatur dalam Aturan Rumah Tangga
atau Peraturan lain yang tidak boleh bertentangan dengan Anggaran Dasar ini.
MENGETAHUI
Tasikmalaya, 6 Januari 2013
Ketua
Yayasan Al-Muqorrobin Ketua
Pembina
Ketua Program
Les PPM Al-Muqorrobin Les PPM Al-Muqorrobin
DRS. HARIS MAMAT RAHMAT ACEP SAEPUL RAHMAT
ADART
ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH
TANGGA
LES
PRIVAT PEMBELAJARAN MANDIRI AL-MUQORROBIN
BIMBINGAN BELAJAR DAN KEAKSARAAN
JENJANG PRA
PAUD/PAUD/ DAN SEKOLAH DASAR
Jl.Raya Cidugaleun –Panganten No.
02 - Kec. Cigalontang 46463 – Kab. Tasikmalaya
-Prov Jawa Barat