Senin, 25 November 2013

ISIAN DATA BASE LES PPM AL-MUQORROBIN

klik disini untuk isian data base

Les PPM Al-Muqorrobin Memulai Kembali Ajaran Baru

Les PPM Al-Muqorrobin Memulai Kembali Ajaran Baru

Written on:November 13, 2013
Comments are closed
DSCF1459
Tasikmalaya, UPI
Les PPM yang didirikan oleh Mahasiswa UPI Kampus Tasikmalaya, kembali memulai aktivitas seperti biasanya, yaitu keaksaraan, Bimbingan Belajar, Pembudayaan membaca menulis, dan pengembangan bakat talenta musik melalui pembelajaran angklung. Minggu (10/11).
Setelah libur 2 bulan lamanya, siswa-siswi Les PPM sangat merindukan pembelajaran di bimbel gratis ini, sampai-sampai datang ke lokasi sebelum waktu yang ditentukan. Les PPM Al-Muqorrobin sebelumnya telah melepas 97 siswa kelas 6 ( Kelas Pengembangan / Kelas khusus persiapan UN ) dan secara resmi dilepas pada pagelaran seni budaya ke-2 tahun 2013.
Pagelaran Seni Budaya ke-2 yang sukses digelar pada tanggal 22 September 2013, disiarkan secara Live di dua stasiun televisi swasta, yakni di PK TV dan di Priangan TV. Pada acara pagelaran ke-2 ini les PPM Al-Muqorrobin dihadiri oleh rombongan wakil Bupati Tasikmalaya yang diwakili oleh anggota DPRD Komisi 3, Bpk. Drs.H. Erry Purwanto. M.Si , Perwakilan pihak kecamatan Cigalontang, Bpk. Kepala Desa Cidugaleun, para pembina Les PPM, Ketua Yayasan Al-Muqorrobin, dan para tokoh masyarakat dari berbagai desa. Acara pagelaran seni budaya ini juga dihadiri oleh para Mahasiswa UPI Kampus Tasikmalaya, Mahasiswa UNSIL dan  BSI- TSM,  selaku para pengajar di BIMBEL gratis ini.
DSCF2849Untuk ajaran baru ini, seiring dengan animo  masyarakat yang memasukan putra-putrinya ke Les PPM cukup banyak, maka Les PPM membuka 10 kelas yang terdiri dari : Kelas Khusus Pra-PAUD, Kelas PAUD, Kelas 1A, 1B, 2A, 2B, 3A,3B, 4A, 4B, 5A, 5B, dan kelas 6 (Kelas Pengembangan dan persiapan UN). Untuk sarana prasarana, les PPM menempati 5 Kelas di Yayasan Al-Muqorrobin, yang setiap kelas disekat menjadi dua bagian, untuk khusus kelas 6 menempati pelataran masjid Al-Muqorrobin, dan  Pra-PAUD / PAUD menempati ruangan pelataran kelas (luar kelas). Disamping sarana dan prasarana, tenaga pendidik/pengajar juga telah dirancang secara tepat, dari 32 mahasiswa yang terdiri dari Mahasiswa UPI Kampus Tasikmalaya, Mahasiswa UNSIL Tasikmalaya, dan Mahasiswa BSI, dibagi secara rata oleh bagian koordinasi staf pengajar.
Untuk proses pembelajaran tahun ini berbeda dengan tahun kemarin, yakni para mahasiswa yang mengabdi di bimbel Keaksaraan gratis ini, tidak setiap minggu datang ke lokasi, tetapi disesuaikan dengan jadwal kegiatan mahasiswa di luar dan di  kampus.  Untuk itu para pengurus Les PPM membuat suatu rancangan untuk pengrekrutan staf pengajar baru dengan pemberdayaan para pemuda di lingkungan Kec. Cigalontang. Para pemuda dipilih secara tepat untuk kedepanya menjadi staf pengajar di Les PPM Al-Muqorrobin. Dengan cara inilah, Les PPM bisa maju dan berkembang dan menghasilkan siswa-siswi sesuai dengan visi misi yang diharapkan. (Acep SR)

ADART ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA LES PRIVAT PEMBELAJARAN MANDIRI AL-MUQORROBIN



ADART/L.PPM Al-Muq/2013/AD. Ps.1-28/
 
 
logo ppm al-mUqorrobin.png
PENDIDIKAN TERPADU ANAK USIA DINI DAN SEKOLAH DASAR
LES PRIVAT PEMBELAJARAN MANDIRI AL-MUQORROBIN
BIMBINGAN  BELAJAR DAN KEAKSARAAN
 JENJANG PRA PAUD/PAUD/DAN SEKOLAH DASAR
Yayasan Al-Muqorrobin /Akta Notaris No.06/04 juni 2008/Keterangan Les PPM/2012
Jl.Raya Cidugaleun –Panganten No. 02 - Kec. Cigalontang 46463 – Kab. Tasikmalaya  -Prov Jawa Barat
Sekretariat : GD.MDA Almuqorrobin Panganten / Yayasan AL-Muqorrobin Tlp: 085722651187
Info lebih lanjut dapat dilihat di www.privatpembelajaranmandiri.blogspot.com
logo ppm al-mUqorrobin.png



ADART
ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA

LES PRIVAT PEMBELAJARAN MANDIRI AL-MUQORROBIN
BIMBINGAN  BELAJAR DAN KEAKSARAAN
 JENJANG PRA PAUD/PAUD/ DAN SEKOLAH DASAR
Jl.Raya Cidugaleun –Panganten No. 02 - Kec. Cigalontang 46463 – Kab. Tasikmalaya  -Prov Jawa Barat


ANGGARAN DASAR
NAMA DAN TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal 1
Lembaga ini bernama (LES PRIVAT PEMBELAJARAN MANDIRI AL-MUQORROBIN) disingkat  (LES PPM) bertempat kedudukan di Jl.Raya Cidugaleun –Panganten No. 02 - Kec. Cigalontang 46463 – Kab. Tasikmalaya  -Prov Jawa Barat, dan bilamana dipandang perlu dapat membuka cabang-cabang atau perwakilan-perwakilannya ditempat lain.
Motto Les PPM Al-Muqorrobin ini adalah SuperiorQualityandProfessional of Institute”
Les PPM ini bernauung di sebuah Yayasan    yang bernama “ Yayasan Al- Muqorrobin “, yang berlokasi di Jl.Raya Cidugaleun –Panganten No. 02 - Kec. Cigalontang 46463 – Kab. Tasikmalaya  -Prov Jawa Barat. Yayasan ini menaungi berbagai jenjang pendidikan diantaranya TK/ TPA Al- Muqorrobin, DTA Al-Muqorrobin, PAUD Al-Muqorrobin dan Les PPM Al-Muqorrobin.



JENIS LEMBAGA
Pasal 2

Les Privat Pembelajaran Mandiri Al-Muqorrobin merupakan jenis lembaga Bimbingan Belajar dan Keaksaraan, yang memfokuskan proses pembelajaran pada 3 aspek, diantaranya aspek Bimbingan Belajar, Keaksaraan Taman Baca, dan layanan Pengembangan talenta anak melalui Seni dan Religi.

SASARAN, JENJANG DAN TINGKATAN
Pasal 3

Les Privat Pembelajaran Mandiri Al-Muqorrobin ini membuka jenjang Bimbingan Belajar dan Keaksaraan  bagi siswa-siswi Pra PAUD, PAUD dan Sekolah Dasar. Les PPM Al-Muqoorobin secara umum membuka layanan dan Bimbingan Belajar Keaksaraan dengan Kategori

KELAS
KATEGORI
KETERANGAN
Pra  PAUD
Kelas Permulaan
Bagi  anak usia 3-5 Tahun
PAUD
Kelas Permulaan Lanjutan
Bagi anak usia 5-6 Tahun
1/ SD
Kelas  Sekolah Dasar
Kelas Pengkhususan Calistung, Keaksaraan, Bimbingan Belajar
2/ SD
Kelas  Sekolah Dasar
Kelas Pengkhususan Calistung, Keaksaraan, Bimbingan Belajar
3A/SD
Kelas  Sekolah Dasar
Kelas Pengkhususan Calistung, Keaksaraan, Bimbingan Belajar
3B/SD
Kelas  Sekolah Dasar
Kelas Pengkhususan Calistung, Keaksaraan, Bimbingan Belajar
4A/SD
Kelas  Sekolah Dasar
Kelas Pengkhususan Calistung, Keaksaraan, Bimbingan Belajar dan persiapan kelas Olimpiade
4B/SD
Kelas  Sekolah Dasar
Kelas Pengkhususan Calistung, Keaksaraan, Bimbingan Belajar dan persiapan kelas Olimpiade
5A/SD
Kelas  Sekolah Dasar
Kelas Pengkhususan Calistung, Keaksaraan, Bimbingan Belajar dan persiapan kelas Olimpiade
5B/SD
Kelas  Sekolah Dasar
Kelas Pengkhususan Calistung, Keaksaraan, Bimbingan Belajar dan persiapan kelas Olimpiade
6A/SD
Kelas Pengembangan
Kelas Khusus persiapan Ujian Nasional
6B/ SD
Kelas Pengembangan
Kelas Khusus persiapan Ujian Nasional


WAKTU DAN LAMANYA BERDIRI
Pasal 4
Lembaga ini berdiri pada hari Rabu Tanggal Empat Januari  Tahun Dua Ribu Dua Belas dan disosialisasikan pada hari Minggu Tanggal Delapan Januari  Tahun Dua Ribu Dua Belas dan didirikan untuk waktu yang tidak  ditentukan lamanya.
AZAS DAN TUJUAN
Pasal 5
Les PPM Al-Muqorrobin ini  berazaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, serta berlandaskan Tahun 2003,sedangkan maksud ialah : sebagai sarana untuk berpastisipasidalam pendidikan, khususnya  dalam menggali dan mengembangkan sumber daya manusia dilingkungan Masyarakat. Adapun tujuan dari Les PPM ini adalah sebagai lembaga pendidikan yang berpartisipasi memberikan wadah bagi pengembangan talenta anak dari segi Keaksaraan, Seni, Religi, serta memberikan layanan Bimbingan yang optimal bagi peningkatan minat  Calistung ( Membaca, Menulis dan berhitung ). Les PPM ini juga memberikan layanan Bimbingan Belajar bagi seluruh kalangan masyarakatkhususnya masyarakat yang jauh dari pusat bimbingan belajar perkotaan, yang membutuhkan les privat dan bimbingan belajar.

VISI DAN MISI KELEMBAGAAN
Pasal 6

VISI DAN MISI
PRIVAT PEMBELAJARAN  MANDIRI  AL-MUQORROBIN

VISI      : Mewujudkangenerasipenerusbangsa yang beredukasi, Cerdas,Berkompeten,
Unggul,TerampildanBerakhlaqmulia.
MISI     : 1. Mengembangkanpembelajaran yang berlandaskaninovatifdan religious.
                2. Mengembangkankemampuanberkreasidanberinovasidalampembelajaran,
                3. Mengembangkankecakapanberbahasa yang santundansopan.
                5. Menerapkansumberkurikulumsesuaidenganapa yang adadalamsistempendidikan
                    Yang berlaku .
                6. Menerapkansistemdanpolapembelajaran yang berdidikasi,edukasi,danislami.
7. Meningkatkan SDM pendidikdankependidikan.
                8. Menerapkanpengembanganevaluasidanmotivasibelajaranak.
                9. Merangsanganakuntukbelajarsecaramandiri,tekundanberdisiplin.
               10. Bimbingan yang optimal danevaluasipembelajaransecaramenyeluruh.

LOGO DAN SIMBOL
Pasal 7
logo ppm al-mUqorrobin.png
 
Les PPM Al- Muqorrobin telah mempunyai logo, yang bertujuan sebagai ciri dan simbul kelembagaan yang dapat diakui dan diketahui oleh semua pihak. Adapaun logo tersebut sebagai berikut ini





KATEGORI
KETERANGAN
Arti / Kandungan
Bentuk
Segi lima

Warna
Kuning
Putih
Hijau
·         Kuning mengandung arti kehidupan yang terang.
·         Hijau mengandung arti keasrian dan kesederhanaan
·         Putih melambangkan kesucian dan keikhlasan
Nama Al- Muqorrobin

Bernaung di lembaga/ Yayasan Al-Muqorrobin
Gambar Buku

Memiliki arti pengetahuan
Gambar Obor

Memiliki arti motivasi, pendorong, pendongkrak dan penggerak
Lekungan

Memiliki arti keharmonisan


JENIS, WAKTU DAN  TEMPAT PEMBELAJARAN
Pasal 8
1.      Mata Pelajaran



Text Box: MINGGU  1 / MINGGU 3
 



KELAS
07.30 – 08.00
08.00 – 08.35
08.35- 09.05
09.05 – 09.20
09.20 – 10.05
10.05- 10.45
11.45
PAUD
SBK UMUM
MenulisPermulaan
Membacapermulaan
ISTIRAHAT

BermainSambilBelajar
SBK
PULANG
1/ SD
SBK UMUM
AM
DBI
ISTIRAHAT
HPA
SBK
PULANG
2/ SD
SBK UMUM
DBI
AM
ISTIRAHAT
HPA
SBK
PULANG
3A/SD
SBK UMUM
DBI
BI
ISTIRAHAT
AM
SBK
PULANG
3B/SD
SBK UMUM
BI
DBI
ISTIRAHAT
AM
SBK
PULANG
4A/SD
SBK UMUM
CB
DBI
ISTIRAHAT
BI
SBK
PULANG
4B/SD
SBK UMUM
DBI
CB
ISTIRAHAT
BI
SBK
PULANG
5A/SD
SBK UMUM
DBI
AM
ISTIRAHAT
HPA
SBK
PULANG
5B/SD
SBK UMUM
AM
DBI
ISTIRAHAT
HPA
SBK
PULANG
6A/SD
SBK UMUM
AM
DBI
ISTIRAHAT
BI
Motivasi   UN
PULANG
6B/ SD
SBK UMUM
AM
DBI
ISTIRAHAT
BI
Motivasi   UN
PULANG







Text Box: MINGGU  2 / MINGGU 4
 
KELAS
07.30 – 08.00
08.00 – 08.35
08.35- 09.05
09.05 – 09.20
09.20 – 10.05
10.05- 10.45
11.45
PAUD
SBK UMUM
MenulisPermulaan
Membacapermulaan
ISTIRAHAT

BermainSambilBelajar
EvaluasiUmum
PULANG
1/ SD
SBK UMUM
HPA
EP
ISTIRAHAT
FI
EvaluasiUmum
PULANG
2/ SD
SBK UMUM
FI
HPA
ISTIRAHAT
EP
EvaluasiUmum
PULANG
3A/SD
SBK UMUM
FI
HPA
ISTIRAHAT
AM
EvaluasiUmum
PULANG
3B/SD
SBK UMUM
FI
EP
ISTIRAHAT
HPA
EvaluasiUmum
PULANG
4A/SD
SBK UMUM
FI
EP
ISTIRAHAT
HPA
EvaluasiUmum
PULANG
4B/SD
SBK UMUM
HPA
FI
ISTIRAHAT
EP
EvaluasiUmum
PULANG
5A/SD
SBK UMUM
FI
CB
ISTIRAHAT
EP
EvaluasiUmum
PULANG
5B/SD
SBK UMUM
CB
EP
ISTIRAHAT
FI
EvaluasiUmum
PULANG
6A/SD
SBK UMUM
AM
DBI
ISTIRAHAT
BI
Motivasi   UN
PULANG
6B/ SD
SBK UMUM
AM
DBI
ISTIRAHAT
BI
Motivasi   UN
PULANG

KODE
Kode  Mata Pelajaran
Keterangan / Mata Pelajaran
AM
Matematika
BI
IlmuPengetahuanAlam / IPA
CB
BahasaInggris
DBI
Bahasa Indonesia
EP
PendidikanKewarganegaraan / PKN
FI
IlmuPengetahuanSosial / IPS
SBK
SeniBudayaKesenian ( Vocal, permainanalat music, lagudaerah, lagunasional,
Menggambar,Melukisdanmewarnai, kerajinantangan, bentukkreasi)
HPA
Pendidikan Agama ( Akhlaq, Bimbel, Motivasi, pendidikankarakter, Baca tulis al-quran, Imla, Sejarahkebudayaanislam )
SBK UMUM
Pembelajaran SBK secaraumum ( Vocal, permainanalat music, lagudaerah, lagunasional,
Menggambar,Melukisdanmewarnai, kerajinantangan, bentukkreasi) / Kelas 1SD/ 6SD
EVALUASI UMUM
EvaluasiUmum ( Ulanganseacaraserentak/semuamatapelajaran/ Berbentuk UAB / UjianAkhirbulan / Olimpiade / evaluasimateri yang telahdiajarkan)

2.      Waktu Proses Pembelajaran
 1 Minggu 1 Kali Pertemuan dengan durasi waktu 195 Menit / 3 Jam 15 Menit.

3.      Tempat pembelajaran
Lokasi pembelajaran berkedudukan di sebuah Yayasan yang bernama “ Yayasan Al- Muqorrobin “, yang berlokasi di Jl.Raya Cidugaleun –Panganten No. 02 - Kec. Cigalontang 46463 – Kab. Tasikmalaya  -Prov Jawa Barat.

4.      Penggunaan kelas
Les PPM Al-Muqoorobin menerapkan Sistem ruang sebagai berikut ini :
RUANGAN
SASARAN

RUANGAN 1
Ruangan 1 dibagi menjadi 3 kelas, sasarannya bagi siswa kelas 1A,1B,2A
RUANGAN 2
Ruangan 2 dibagi menjadi 4 kelas, sasarannya bagi siswa kelas  2B, 3A, 3B, 4A
RUANGAN 3
Ruangan 3 dibagi menjadi 3 kelas, sasarannya bagi siswa kelas  4B,5A,5B
RUANGAN 4
Ruangan khusus kelas pengembangan / ruang khusus persiapan Ujian Nasional / Kelas 6
BLOK HALAMAN
Khusus kelas Pra PAUD dan PAUD

5.      Programfokusandan keterampilan di Les PPM Al- muqorrobin
         Evaluasimateri yang telahdiajarkan di SD /PAUD
         PengulanganMateri yang telahdiajarkan di Sekolah Formal
         Penggunaan Media Quisionersoal
         Penggunaan Media ajar Projector
         PembelajaranKeterampilan /SBK
         PembelajaranMemainkanalatmusik /Pianika/Suling
         PembelajaranBahasadasar (Sunda,Inggris,Indonesia, dan Bahasa Arab )
Dengantekniklinguistik /kamus.
         TeknikPebelajaranMenggambardanmelukis.
         BimbinganBelajar ,KeaksaraandanMotivasiBelajar.
         PenanamanPendidikan Moral/akhlaqdanbudipekerti.
         Pembelajaransambilbermaindilingkunganalam.
                                         
DASAR HUKUM DAN LEGALITAS
Pasal 9

1.   Berlandaskan pada Undang-Undang SISDIKNAS/Sistem Pendidikan Nasional No.20 Tahun 2003 (Pasal 1 ayat 12 ) yang berbunyi : Fungsi pendidikan nonformal berfungsi mengembangkan potensi peserta didik dengan menekankan pada pengasaan pengetahuan da keterampiln fungsional serta pengembangan dan sikap kepribadian profesional.lingkp pendidikan nonformal meliputi pendididkan kecakapan hidup,pendidikan anak usia dini,pendidikan kepemudaan,pendidikan pemberdayaan perempuan,pendidikan keterampilan dan pelatihan kerja,pendidikan kesetaraan,serta pendidikan  lain ang di tunjukan unrtuk mengembangkan kemampuan perserta didik.
  1. Dalam UU sisdiknas no 20/2003 pasal 55 tentang Pendidikan Di Masyarakat disebutkan sebagai berikut :
1. Masyarakat berhak menyelenggarakan pendidikan di masyarakat pada pendidikan formal dan nonformal sesuai dengan kekhasan agama, lingkungan sosial, dan budaya untuk kepentingan masyarakat.
2. Penyelenggara pendidikan di masyarakat mengembangkan dan melaksanakan kurikulum dan evaluasi pendidikan, serta manajemen dan pendanannya sesuai dengan standar nasional pendidikan.
3. Dana penyelenggaraan pendidikan di masyarakat dapat bersumber-dari penyelenggara, masyarakat, Pemerintah, pemerintah daerah dan/atau sumber lain yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan-yang berlaku.
4. Lembaga pendidikan di masyarakat dapat memperoleh bantuan teknis, subsidi dana, dan sumber daya lain secara adil dan merata dari Pemerintah dan/atau pemerintah daerah.
5. Ketentuan mengenai peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.

  1. Keputusan Ketua Yayasan Al-Muqorrobin, tentang diangkatnya LES PPM ke naungan Kelembagaan Yayasan/SK Yayasan /2012 No. 021/SK/KY/Al-Muqorrobin/Pengangkatan Les PPM/IV/1/2012
  2. Keputusan Kepala Desa Cidugaleun  NO : 01/SRT PPPA/CDGLN/2/2/12/KEPDES/KET Tentang Perizinan Pendirian Kegiatan LES Dilingkungan Wilayah Desa Cidugaleun.
  3. PiagampenghargaandariCamatCigalontang No. 420/146/kec/2012 MengenaiPenghargaan
  4. Keterangan diketahuinya Les PPM oleh Camat Cigalontang  No. . 420/146/kec/2012
  5. Perizinan dari Tokoh Masyarakat yang diwakili oleh Ibu Hj.Badriah.
  6. Mendapat Dukungan,Partisipasi dan Perizinan keberadaan LES lebih dari 50 orang ,Orang tua Murid ,yang tersimbol dari ditandatanganinya Surat Perizinan.
  7. Berlandaskan atas Keputusan Ketua LES PPM, yang membawa Visi dan  misi .
  8. Telah diketahui dan Mendapat Persetujuan dari :
a.       BPK.KEPALA DESA CIDUGALEUN
b.      BPK.CAMAT KECAMATAN CIGALONTANG.
c.       DINAS PENDIDIKAN UPTD KECAMATAN CIGALONTANG.
d.      KETUA PKBM KECAMATAN CIGALONTANG.
e.       KETUA DINAS PENDIDIKAN  KABUPATEN TASIKMALAYA.
f.       KETUA KEMENTRIAN AGAMA <DEPAG > KABUPATEN TASIKMALAYA.

KETUA PROGRAM DAN PENDIRI PROGRAM
Pasal 10

Pendiri dan Ketua Program Les PPM Almuqorrobin adalah
Nama                                               : ACEP SAEPUL RAHMAT
Alamat                                            : Kp.Panganten, RT 01/RW 03- Desa Cidugaleun – Kecamatan
                                                           Cigalontang – Kabupaten Tasikmalya.
NIK / NO SIM                               : 3206270802930002 / 930213460013
Pekerjaan                                         : MAHASISWA UPI / UNIVERSITAS PENDIDIKAN INDONESIA
NIM                                                : 1100430
Prodi                                               : S1 Pendidikan Guru Sekolah Dasar /PGSD
Universitas                                      : UNIVERSITAS PENDIDIKAN INDONESIA

SIFAT PROGRAM, PENGELOLAAN PENDAFTARAN  DAN PERADMINISTRASIAN
Pasal 11
1.      Sifat Program
Les Privat Pembelajaran Mandiri Al-Muqorrobin merupakan sebuah lembaga bimbingan belajar dan keaksaraan yang berdiri gratis bagi seluruh kalangan Masyarakat.Tidaka ada biaya pendaftaran apapun, segala peradministrasian pendaftaran, Proses pembelajaran dan lainya  gratis.

2.      Pengelolaan pendaftaran
Siswa dikelola secara administrasi dan berbasis manajemen program, Siswa mengisi formulir pendaftaran, menyerahkan persyaratan foto copy KTP orang tua dan Kartu Keluarga. Selanjutnya siswa tercatat dalam buku induk dan memiliki KSP / Kartu Siswa Privat.

STRUKTUR ORGANISASI
Pasal 12



 





















WEBSITE DAN LINK KELEMBAGAAN
Pasal 13
 Les Privat Pembelajaran Mandiri Al-Muqorrobin mempunyai Website yang dipergunakan sebagai media informasi, pusat data lembaga, publikasi informasi dan komunikasi, dan pendaftaran Siswa dan Guru.Adapun alamat Website Les PPM Al-Muqorrobin adalah www.privatpembelajaranmandiri.blogspot.com

PEMBINA
Pasal 14

1.     Pembina adalah organ Lembaga yang mempunyai kewenangan yang tidak diserahkan kepada pengurus atau pengawas.
2.     Ketua Pembina dipimpin oleh 1 orang dan Anggota Pembina terdiri dari 15 orang pembina yang berasal dari berbagai profesi , daerah dan lokasi.
3.     Dalam hal terdapat lebih dari seorang anggota, maka seorang diantaranya diangkat sebagai Pembina.
4.     Yang dapat diangkat sebagai anggota Pembina adalah perseorangan sebagai pendiri Lembaga dan/atau mereka yang berdasarkan keputusan Rapat / rekomendasi Ketua Program yang  dinilai mempunyai dedikasi yang tinggi untuk mencapai maksud dan tujuan.
5.     Anggota Pembina tidak diberi gaji dan /atau tunjangan oleh Lembaga.
6.     Dalam hal Lembaga oleh karena sebap apapun tidak mempunyai anggota Pembina, maka dalam waktu Tiga Puluh hari sejak terjadinya kekosongan tersebut wajib diangkat anggota Pembina berdasarkan keputusan Rapat Gabungan Anggota Pengawas dan Anggota Pengurus.
7.     Seorang anggota Pembina berhak mengundurkan diri dari jabatannya dengan memberitahukan secara tertulis mengenai maksud tersebut kepada Lembaga paling lambat Tig Puluh hari sebelum tanggal pengunduran dirinya.
8. Masa jabatan Pembina Les PPM Al-Muqorrobin tidak terbatas
9. Jabatan anggota pembina akan berakhir dengan sendirinya, apabila anggota Pembina tersebut :
a.     Meninggal dunia.
b.     Mengundurkan diri dengan pemberitahuan secara tertulis sebagaimana diatur dalam pasal 7 ayat 7.
c.     Tidak lagi memenuhi persyaratan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
d.     Diberhentikan berdasarkan keputusan rapat.
e.     Dinyatakan pailit atau ditaruh dibawah pengampuan berdasarkan suatu penetapan pengadilan.
10. Berikut ini adalah Ketua pembina dang Anggota Pembina  Les PPM Al-Muqorrobin :
Ketua : Mamat Rahmat
·         Drs. Haris
·         Hj. Badriah
·         Daday Daliah
·         Iis Siti Suniasih,S.Pd
·         Ai Siti Julaeha, S.Pd
·         Obay Sobariah, A.Md
·         Eti
·         Mimih
·         A. Dadang
·         Zainal Abidin
·         Warman
·         Ucup Supriadi
·         Lilis A
·         Dedeh
·         Imas M
TUGAS DAN WEWENANG PEMBINA
Pasal 15

1.     Ketua Pembina dan Anggota Pembina  berwenang bertindak untuk dan atas nama pembina.
2.     Kewenangan pembina meliputi :
a.     keputusan mengenai perubahan Anggaran Dasar.
b.     Pengangkatan dan pemberhentian anggota Pengurus dan anggota Pengawas.
c.     Penetapan kebijakan umum Lembaga berdasarkan Anggaran Dasar Lembaga.
d.     Pengesahan Program Kerja dan rancangan anggaran tahunan Lembaga.
e.     Penetapan keputusan mengenai penggabungan atau pembubaran Lembaga.
f.      Pengesahan laporan tahunan.
g.     Penunjukan likuidator dalam hal Lembaga dibubarkan.
3.     Dalam hal hanya ada seorang anggota Pembina, maka segala tugas dan wewenagn yang diberikan kepada Ketua Pembina atau anggota Pembina berlaku pula baginya.
4. pembina bertugas sebagai pengawas kegiatan kelembagaan.

PENGURUS
Pasal 16

1.     Pengurus adalah organ Lembaga yang melaksanakan kepengurusan Lembaga yang sekurang-kurangnya terdiri dari :
a.     Seorang Ketua.
b.     Seorang Sekretaris.
c.     Seorang Bendahara.
2.     Dalam hal diangkat lebih 1 (satu) orang Ketua, maka 1 (satu) orang diantaranya diangkat menjadi Ketua Umum.
3.     Dalam hal diangkat lebih dari 1 (satu) orang Sekretaris, maka 1 (satu) orang diantaranya diangkat menjadi Sekretaris Umum dan satu lagi menjadi sekretaris Ketua Program.
4.     Dalam hal diangkat lebih 1 (satu) orang Bendahara, maka 1 (satu) orang diantaranya diangkat menjadi Bendahara Umum.
5. Staf pengajar diketuai oleh ketua koordinasi staf pengajar
6. Bagian kurikulum, Stafpengajar,  kesiswaan, humas  berada dibawah ketua koordinasi Les PPM Al- Muqorrobin

KEANGGOTAAN PENGURUS
Pasal 17
Keangotaan Pengurus berakhir karena:
1.     Meniggal dunia.
2.     Mengundurkan diri.
3.     Bersalah melakukan tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan yang diancam dengan hukuman penjara paling sedikit 5 (lima) tahun
4.     Diberhentikan berdasarkan keputusan Rapat Pembina.
5.     Masa Jabatan berakhir.
6.     Tidak aktif secara berturut turut 1 (satu) tahun, kecuali ada tugas dan kepentingan lain yang masuk akal.
Bila terdapat suatu lowongan dalam susunan pengurusan, maka Pembina berhak mengisi lowoangan tersebut.

TUGAS DAN WEWENANG PENGURUS
Pasal 18

1.     Pengurus bertanggungjawab penuh atas kepengurusan Lembaga untuk kepentingan Lembaga.
2.     Pengurus wajib menyusun program kerja dan rancangan anggaran tahunan Lembaga untuk disahkan pembina.
3.     Pengurus berhak mewakili Lembaga di dalam dan diluar pengadilan tentang segala hal dan kejadian dengan persetujuan dari Pembina dan Ketua Program.
4.     Pengurus tidak berwenang mewakili Lembaga dalam hal mengikat Lembaga sebagai penjamin utang, membebani Kekayaan Lembaga demi kepentingan lain.

 KELEMBAGAAN DAN PENGURUS
Pasal 19

Pengelolaan kelembagaan Les PPM Al-Muqoorobin dikelola secara resmi oleh 32 Staf Pengajar, yang telah diberikan SK / Surat Keterangan Mengajar sekaligus  menjadi staf pengelolaa kelembagaan. Berikut ini merupakan Staf pengajar awal sebagai berikut:

KELAS
STAF PENGAJAR
PAUD
ANISA RACHMAN BUDIANA
SITI HANIFAH
LIZA
TITA ROSITA
YESI YULIANTI
1A/B/ SD
RELLY MARIUANA MARTIN
CINDY YUNI ANTIKA
RISDAYANTI
PHILIA SEPTIANTI
YESI Y
2/A/B/ SD
TENIA MUDHIA KALISTIANA
FAJAR ROSLIHA DIPUTRA
GINANJAR DWIYANTORO
ANNISA SEPTIANI
OPIK TAOPIK
3A/SD
IMAN SYAHID ARIPUDIN
SOFYAN MIFTAH
DIKA ZUCHDAN SUMIRA
TITA ROSITA
-
3B/SD
MAHARANI YUNIAR
HENRY YULIANA PRASETYA
HELMI  HENDIANSYAH
ANNISA RACHMAN B
-
4A/SD
ACEP SAEPUL RAHMAT
INDRA NUGRAHA
CECEP AHMAD H
ZEIRA ZEANATA
-
4B/SD
RIZALI ARSELAN
DE NELAWATI
ERPIN ISMAWAN
IRFAN FATUROHMAN
-
5A/SD
ADINDA KHOERUNNISA
DEDE SUPRYADI
THYA SUCI AYU
TANTAN GUSTIRA
-
5B/SD
APRILIA FAJAR QAIDAH
IHSAN NUGRAHA
DEWI ALPIANI
SYAEFUL BACHRUL ULUM
-
6A/SD
PEBI NURADIANSYAH
NANDAN HENDANSYAH
ANNISA RIZKIANING
-
-
6B/ SD
PEBI NURADIANSYAH
NANDAN HENDANSYAH
ACEP SAEPUL RAHMAT
OPIK TAOPIK
-
Pengrekrutan staf pengajar Les PPM Al-Muqorrobin dilaksanakan sesuai kebutuhan dan keputusan pendiri/ Ketua Program Les PPM Al-Muqorrobin. Staf Pengajar berasal dari siswa, Mahasiswa, Tokoh, Kepemudaan dan Ibu-Ibu PKK atau orang yang mau mengabdikan diri secara ikhlas di kelembagaan Les PPM Al-Muqorrobin. Pengelolaan utama diatur oleh Ketua Program, segala kebijakan, perubahan, dan keputusan dipegang penuh oleh Pembina dan Ketua Program Les PPM Al-Muqorrobin.

HYMNE / MARS KELEMBAGAAN
Pasal 20


Oleh  Acep Saepul Rahmat  Arr : Dede Supriadi

Intro : Wujudkan manusia yang berbudi
Wujudkan Bimbingan yang beredukasi
Sarana Edukasi Religius Islami
LES PPM Berkarya, untuk nusa dan bangsa
Wujudkan Manusia, Yang berakhlaq mulia
Reff:
 Cerdas, Unggul dan Bertakwa
 Itulah Visi kami yang pertama
Mari kita wujudkan Perjuangan
PPM Mengabdi Bumi pertiwi
Mari Kita wujudkan perjuangan 
Wujudkan manusia yang berbudi

KEUANGAN DAN PENDAPATAN
Pasal 21

Modal pangkal  Les PPM Al-Muqorrobin didapatkan dari pribadi pendiri sebesar Rp:1500.000, yang dipergunakan untuk keperluan pendataan, perbukuan, peradministrasian, dan peralatan yang dibutuhkan untuk proses pembelajaran
Pendapatan keuangan kedepannya  Les PPM Al-Muqorrobin meminta bantuan dari pihak
1.      Donatur Pemerintah
2.      Donatur Umum
KURIKULUM DAN FOKUSAN PEMBELAJARAN
Pasal 22
         Evaluasimateri yang telahdiajarkan di SD /PAUD
         PengulanganMateri yang telahdiajarkan di Sekolah Formal
         Penggunaan Media Quisionersoal
         Penggunaan Media ajar Projector
         PembelajaranKeterampilan /SBK
         PembelajaranMemainkanalatmusik /Pianika/Suling
         PembelajaranBahasadasar (Sunda,Inggris,Indonesia, dan Bahasa Arab )
Dengantekniklinguistik /kamus.
         TeknikPebelajaranMenggambardanmelukis.
         BimbinganBelajar ,KeaksaraandanMotivasiBelajar.
         PenanamanPendidikan Moral/akhlaqdanbudipekerti.
         Pembelajaransambilbermaindilingkunganalam.

ADMINISTRASI  KELEMBAGAAN
Pasal 23


FILE / DOC
KETERANGAN
ADA
TIDAK / BELUM ADA
SK / Surat Legalitas
V

Daftar 1
V

Pengajar & SK Pengajar
V

Siswa & SK Siswa
V

Lambang / Logo
V

Hymne
V

Draft Siswa
V

Draft Guru
V

Draft Visi Misi
V

Draft Doc Induk
V

Draft Kartu Siswa
V

Kurikulum
V

Jadwal Pelajaran
V

Daftar Hadir Guru & Siswa
V

Dokumentasi Kegiatan
V

Web / Situs
V

Kantor
V

Ruang Belajar
V

Buku Bacaan bekas
V

Alat dan Media

V
Donatur

V
Sponsor

V
Sumbangan  Umum /Pemerintah / Din sos

V
Gaji Pengajar

V
           



                                                                                                      


                                                                                                               


RAPAT-RAPAT
Pasal 24

Rapat Lembaga terdiri dari rapat pembina, rapat pengurus, rapat pengawas, dan rapat gabungan.
a. Rapat Pembina :
1.     Rapat pembina diadakan paling lambat sedikit sekali dalam satu tahun, paling lambat dalam waktu lima bulan setelah akhir tahun buku sebagai rapat tahunan.
2.     Panggilan rapat pembina dilakukan oleh pembina secara langsung, atau melalui surat dengan mendapat tanda terima, paling lambat tujuh hari sebelum rapat diadakan dengan tidak memperhitungkan tanggal panggilan dan tanggal rapat.
3.     Rapat pembina dipimpin oleh ketua pembina, dan jika ketua pembina tidak hadir atau berhalangan, maka rapat pembina akan dipimpin oleh seorang yang dipilih oleh dan dari anggota pembina yang hadir.
4.     Setiap rapat pembina dibuat berita acara rapat yang ditandatngani oleh ketua dan sekretaris rapat.
b.  Rapat Pengurus :
1.     Rapat pengurus dapat diadakan setiap waktu bila dipandang perlu atas permintaan tertulis dari satu orang atau lebih Ketua Program/ Ketua Koordinasi/ Bagian dari  pengurus, pengawas atau pembina.
2.     Panggilan rapat pengurus dilakukan leh pengurus yang berhak memwakili pengurus.
3.     Rapat pengurus diadakan ditempat kedudukan Lembaga atau ditempat kegiatan Lembaga.
4.     Rapat pengurus dipimpin oleh ketua umum.
5.     Apabila ketua berhalangan hadir, maka rapat pengurus dipimpin oleh seorang anggota pengurus yang dipilih oleh dan dari pengurus yang hadir.

PEMBUKUAN DAN PERTANGGUNG JAWAB
Pasal 25
Tahun buku Lembaga adalah tahun almanak. Bendahara beserta sekretaris diwajibkan membuat pembukuan yang tertib dan rapi mengenai Lembaga ini, sedangkan neraca tahunan harus disahkan oleh Rapat Pembina.

PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
Pasal 26
Perubahan anggaran Dasar Lembaga dapat dilakukan atas Keputusan Rapat Pleno Pembina dan  Ketua Program yang khusus diadakan untuk keperluan itu dan keputusan harus disetujui oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari anggota Dewan Pengurus yang hadir.
PEMBUBARAN
Pasal 27
Pembubaran Lembaga ini hanya dapat dilakukan atas dasar keputusan Rapat Ketua Program dengan Dewan Pembina beserta Dewan Pengurus yang sengaja diadakan untuk keperluan itu  dan dihadiri sedikitnya ¾  dari anggota penggurus serta disetujui oleh paling sedikit 2/3 dari jumlah anggota penggurus yang hadir, sedangkan keputusan diambil atas dasar musyawarah dan mufakat, yang didasarkan atas kebijakan utama ketua program dan dewan pembina, serta penyelesaian likuidasi dilakukan oleh para anggota Dewan Pengurus, kecuali rapat pembubaran menentukan lain. Jika setelah likuidasi masih ada sisa kekayaan, maka sisa kekayaan Lembaga tersebut harus diberikan kepada badan yang mempunyai tujuan dengan Yasyasan ini atau kepada badan sosial lain yang disetujui oleh rapat pembubaran.


PENUTUP
Pasal 28
Hal-hal yang belum diatur atau kurang lengkap diatur dalam anggaran Dasar ini dapat diputus oleh Ketua Program atas pertimbangan Dewan Pembina serta disetujui oleh  Dewan Pengurus. Serta apabila dianggap perlu dapat diatur dalam Aturan Rumah Tangga atau Peraturan lain yang tidak boleh bertentangan dengan Anggaran Dasar ini.


                                                                                                           
                                                MENGETAHUI
                                                                                                                                           
                                                                                                                                Tasikmalaya, 6 Januari 2013
Ketua Yayasan Al-Muqorrobin              Ketua Pembina                                        Ketua Program
                                                                Les PPM Al-Muqorrobin                        Les PPM Al-Muqorrobin





                DRS. HARIS                              MAMAT RAHMAT                              ACEP SAEPUL RAHMAT





























logo ppm al-mUqorrobin.png











ADART
ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA

LES PRIVAT PEMBELAJARAN MANDIRI AL-MUQORROBIN
BIMBINGAN  BELAJAR DAN KEAKSARAAN
 JENJANG PRA PAUD/PAUD/ DAN SEKOLAH DASAR
Jl.Raya Cidugaleun –Panganten No. 02 - Kec. Cigalontang 46463 – Kab. Tasikmalaya  -Prov Jawa Barat